Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Keterangan ini disampaikan saat Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senin (5/10/2020).
Juru Bicara PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan bahwa sikap partai itu tidak berubah dan tetap sesuai dengan rapat Panja beberapa hari lalu.
“Sesuai pandangan fraksi pdi perjuangan yang telah kami sampaikan dalam rapar panja kemarin maka PDI Perjuangan menyatakan menyetujui terhadap RUU Cipta Kerja dan apa yang telah disampaikan merupakan pandangan farksi,” katanya, Senin (5/10/2020).
PDIP merupakan fraksi pertama yang menyampaikan tanggapannya terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja. Selain itu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP juga menyetujui regulasi itu. Sementara itu, dua fraksi menolak RUU ini yaitu PKS dan Partai Demokrat.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa rapat penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja telah dilakukan sebanyak 64 kali.
"Dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja dan 6 kali rapat Tim Perumus/Tim Sinkronisasi yang dilakukan hari Senin sampai dengan Minggu, dimulai dari pagi hingga malam dini hari bahkan masa reses sebelumnya tetap melaksanakan rapat, baik di dalam maupun di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2020 - 2021, Senin (5/10/2020).
Baca Juga
Lebih lanjut, terkait hasil pembahasan RUU Cipta Kerja, dia menyampaikan, pertama, merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, yang berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 undang-undang terkait, dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.