Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa rapat penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja telah dilakukan sebanyak 64 kali.
"Dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja dan 6 kali rapat Tim Perumus/Tim Sinkronisasi yang dilakukan hari Senin sampai dengan Minggu, dimulai dari pagi hingga malam dini hari bahkan masa reses sebelumnya tetap melaksanakan rapat, baik di dalam maupun di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2020-2021, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut, terkait hasil pembahasan RUU Cipta Kerja, dia menyampaikan, pertama, merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, yang berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 undang-undang terkait, dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.
Baca Juga
Kedua, pembahasan DIM dilakukan oleh panja secara intensif tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020.
Adapun hal-hal pokok yang secara cermat dalam pembahasan BIM antara lain dikeluarkannya tujuh undang-undang dari RUU Cipta Kerja antara lain UU No. 40/1999 tentang Pers; UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No.20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU No.4/2019 tentang Kebidanan; dan UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Kemudian, sambungnya, ditambahkan empat undang-undang dalam RUU tentang Cipta kerja yaitu UU No.6/1983 tentang KUP, UU No.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah juncto UU No. 42/2009 dan UU No.18/ 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.