Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Disebut Paksakan Pilkada 2020, Ini Alasan Pilkada Watch

Bukan hanya lantaran pandemi Covid-19, Pilkada 2020 dipaksakan kendati KPU dalam kondisi belum memiliki struktur organisasi lengkap.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Riset dan Investigasi Pilkada Watch Algooth Putranto menilai Presiden Joko Widodo terkesan memaksakan agar Pilkada Serentak 2020 tetap digelar dalam kondisi tidak optimal.

Pasalnya pesta demokrasi dilakukan tidak saja di tengah tren kasus Covid-19 yang cenderung meningkat, namun juga diselenggarakan dalam kondisi KPU belum dalam kondisi struktur organisasi lengkap.

Menurutnya, sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum juga menetapkan Sekjen KPU yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang vital.

“Padahal Pilkada akan digelar dalam hitungan tiga bulan lagi. Saya melihat Presiden abai dengan regulasi yang ditekennya sendiri. Atau jangan-jangan malah lupa,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (28/9/2020).

Seperti diketahui, Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal KPU telah menghasilkan tiga nama Calon Sekjen KPU RI pada 24 Juli 2020. Ketua Pansel Sekjen KPU RI Hamdi Muluk, mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleksi akhir Calon Sekjen KPU RI.

Ketiganya yaitu Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si, Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Budi Achmad Djohari, Kapus Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi, dan; Edy Mulya, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP.

Sementara itu, dasar hukum Sekretariat Jenderal KPU yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam beleid tersebut termaktub wewenang Sekjen KPU yang vital dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Daerah yang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tanpa adanya Sekjen KPU definitif, akan kasihan bagi KPU. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan Pilkada tidak berlangsung jujur dan adil,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper