Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perhatian! Masa Berlaku Paspor Biasa Kini 10 Tahun

Achmad mengatakan bahwa peraturan baru tersebut saat ini belum berlaku lantaran masih menunggu peraturan pelaksanaannya.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 25 September 2020  |  05:21 WIB
Perhatian! Masa Berlaku Paspor Biasa Kini 10 Tahun
Petugas Imigrasi memeriksa kelengkapan berkas pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (14/1/2019). - ANTARA/Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang salah satu pasalnya mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.

Adanya aturan baru mengenai masa berlaku paspor biasa itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh.

"Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun," ujar Achmad saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Namun, Achmad mengatakan bahwa peraturan baru tersebut saat ini belum berlaku lantaran masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Namun, tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan," ucap dia.

Aturan baru tersebut tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020 yang berbunyi masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Diterangkan lebih jauh, bahwa masa berlaku paspor yang sebelumnya lima tahun perlu ditambahkan masa berlakunya karena menjadi tidak efisien ketika dilakukan pergantian paspor saat halaman paspor masih cukup banyak.

Dalam PP yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya itu, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa.

Pada pasal 53 Ayat 1 disebutkan bahwa menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

imigrasi paspor

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top