Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi PSBB Jilid II, Wagub DKI: Kesadaran Masyarakat Membaik

Kesadaran masyarakat dan perkantoran untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah penerapan PSBB jilid kedua cenderung membaik sepekan terakhir.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua cenderung membaik sepekan terakhir.

“Evaluasi seminggu ini kami bersyukur ada kesadaran yang meningkat dari warga juga perkantoran sekalipun diperbolehkan buka 25 persen kami mengecek ada peningkatan kesadaran dari seluruh unit usaha atau kegiatan dan masyarakat,” kata Ariza seusai menyampaikan Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (23/9/2020).

Kendati demikian, dia mengatakan, masih perlu ada peningkatan kesadaran masyarakat lewat pengesahan Raperda tentang Penanganan Covid-19.

“Kami minta ada kesadaran yang lebih lagi dari seluruh warga. Kami sudah membuat berbagai panduan termasuk Kampung Siaga. Sejak awal, pak gubernur menggarisbawahi pentingnya Kampung siaga di RT RW,” kata dia.

Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal memiiki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid-19. Pasalnya, dengan Perda itu Pemprovi DKI Jakarta memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan protokol kesehatan terkait upaya penanganan Covid-19.

Hal itu diketahui setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta menunjukkan komitmen yang sama terkait perlunya kekuatan hukum yang lebih mengikat untuk menegakkan kepatuhan prototokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta.

“Dengan hadirnya Perda nanti diharapkan lebih menyeluruh ya kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi ya, ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan,” ujarnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membeberkan pihak legislatif dan esekutif memiliki pandangan yang sama untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Covid-19.

Prasetio berpendapat perlu aturan hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang berada di daerah penyangga ketika masuk ke wilayah DKI Jakarta.

“Di Jakarta ini tidak ada orang efek jeranya. Situasi kondisi Covid-19 di Jakarta ini adalah daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta. Dan kenyataanya diberitahu bukan makin membaik tapi makin memburuk untuk Jakarta,” kata Prasetio.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper