Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat secara keseluruhan total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di klaster Kementerian mencapai 1.223 orang per 18 September 2020.
Dari keseluruhan data itu, Kementerian Kesehatan mencatatkan akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 302 orang. Temuan itu diungkapkan oleh Dinkes DKI Jakarta melalui laman resmi https://corona.jakarta.go.id/id/data-visualisasi.
Rinciannya, Kantor Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 252 orang. Sisanya, Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan mencatatkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 50 orang.
Kendati demikian, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes DKI Jakarta Fify Mulyani enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan temuan klaster Covid-19 di lingkugan Kementerian Kesehatan tersebut.
“Baiknya langsung konfirmasi ke Kementerian Kesehatan ya,” kata Fify melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Kamis (17/9/2020).
Selain itu, Dinkes DKI Jakarta turut mengidentifikasi klaster kantor kementerian di Kementerian Perhubungan dengan total kasus terkonfirmasi positif sebanyak 175 orang. Selanjutnya, Kementerian Pertahanan mencatatkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 64 orang. Disusul dengan Kementerian Keuangan sebanyak 61 orang.
Baca Juga
Menurut Fify, Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak melakukan penelusuran kontak erat terkait temuan kasus di klaster kementerian tersebut. Dengan demikian, dia menolak untuk memberi keterangan terkait. “Kami tidak melakukan tracing itu,” kata dia.
Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran sehingga fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.
“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Berikut data penyebaran kasus Covid-19 di klaster kantor kementerian:
1. Badan Litbangkes Kemenkes RI : total kasus 50
2. Dirjen Imigrasi : total kasus 21
3. Kantor Pajak Pratama Jakarta : total kasus 15
4. Kemenkumham Pejaten Barat : total kasus 2
5. Kementerian Dalam Negeri : total kasus 24
6. Kemendikbud : total kasus 25
7. Kemenko PMK : total kasus 12
8. Kemenkop KUKM : total kasus 2
9. Kemenkumham : total kasus 35
10. Kemenlu : total kasus 7
11. Kemenpan RB : total kasus 8
12. Kemenpora : total kasus 43
13. Kementerian Agama : total kasus 5
14. Kementerian Bappenas : total kasus 10
15. Kementerian ESDM : total kasus 36
16. Kementerian Kelautan : total kasus 6
17. Kementerian Kesehatan : total kasus 252
18. Kementerian Keuangan : total kasus 61
19. Kementerian LH : total kasus 5
20. Kementerian Parekraf : total kasus 38
21. Kementerian Perdagangan : total kasus 5
22. Kementerian Perhubungan : total kasus 175
23. Kementerian Pertahanan : total kasus 64
24. Kementerian Pertanian : total kasus 18
25. Kementerian PPAPP : total kasus 15
26. Kementerian UMKM : total kasus 2
27. Kemkominfo : total kasus 65
28. Balitbang Kemenhub : total kasus 5
29. Istana Wapres : total kasus 2
30. Kantor Pajak Cengkareng : total kasus 5
31. Kantor PPLP Tj. Priok : total kasus 88
32. Kemenakertrans : total kasus 24
33. Dukcapil Kemendagri : total kasus 2
34. Kemenhub Kelautan : total kasus 3
35. Kementerian Kelautan dan perikanan : total kasus 2
36. KKP Tanjung Priok : total kasus 31
37. KKP Pratama Grogol Petamburan : total kasus 5
38. KKP Pratama Palmerah : total kasus 22
39. Litbang kemendagri : total kasus 33