Bisnis.com,JAKARTA - Mulai hari ini, Rabu (12/8/2020) Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau eks-Sentra Mulia dikabarkan ditutup sementara. Penutupan Kantor Kemenkum HAM tersebut dilakukan menyusul beberapa petugas Imigrasi yang terpapar Covid-19.
Penutupan gedung merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengajukan permintaan pengosongan gedung setelah beberapa aparatur sipil negara (ASN) Imigrasi dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Hal itu disebutkan dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanti, Selasa (11/8/2020).
Disebutkan bahwa seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di seluruh area gedung eks- Sentra Mulia untuk sementara waktu melaksanakan kedinasan di tempat tinggal masing-masing selama 7 hari terhitung sejak Rabu (12/8/2020).
“Aktivitas di gedung eks-Sentra Mulia sementara waktu ditutup mulai 12 sampai 21 Agustus 2020 guna proses sterilisasi atau penyemprotan disinfektan,” ujar keterangan dalam surat yang beredar di kalangan jurnalis, Rabu pagi.
Seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang bertugas di gedung tersebut diminta tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing (work from home).
Baca Juga
Mereka tetap melaksanakan tugas dengan tetap berpedoman sesuai prosedur yakni melakukan absensi mandiri, mengisi jurnal harian secara elektronik, serta mengerjakan tugas dinas sesuai perintah atasan langsung.
“Ketentuan melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office dan dimulainya operasionaliasi gedung eks-Sentra Mulia akan dikonfirmasikan lebih lanjut,” tutupnya.
Surat tersebut ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus menteri, serta Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan HAM.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan konfirmasi resmi mengenai penutupan gedung bekas Sentra Mulia tersebut.
Sementara itu, berdasar pemberitaan Antara, Rabu (12/8/2020) Kepala Bagian Humas Kemenkumham Dedet mengkonfirmasi surat tersebut
"Iya betul," ujar Dedet saat dikonfirmasi.
Hal yang sama disampaikan Arvin Gumilang Kabag Humas Ditjen Imigrasi.
"Terhitung hari ini sampai 21, " ujar Arvin dalam pesan singkatnya kepada Bisnis.com, Rabu.