Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan tanggapan seputar pengembalian dana beasiswa oleh aktivis yang sekarang berada di Australia, Veronica Koman Liau.
Dalam keterangan resminya, LPDP menyebutkan bahwa pada Rabu (16/9/2020) LPDP telah menerima email dari Veronica Koman Liau (VKL) berisi pemberitahuan pembayaran pengembalian dana beasiswa atas nama VKL.
"LPDP akan melakukan penelitian dan verifikasi atas transfer pengembalian dana beasiswa tersebut di atas, sebelum menetapkan pelunasan atas tagihan kewajiban atas nama VKL," tulis LPDP yang dikutip, Kamis (17/9/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memang telah meminta Veronica Koman, pengacara hak asasi manusia untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa sebesar Rp773,8 juta.
Pihak LPDP beralasan, dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa yang kuliah di luar negeri harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi. Rionald menambahkan bahwa LPDP telah melalui serangkaian proses pemanggilan terhadap Veronica untuk mengingatkan kewajiban tersebut.
Adapun, Veronica membantah tudingan mengabaikan kewajiban tersebut. Dalam pernyataan tertulisnya, Veronica mengatakan bahwa ia kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.
Baca Juga
Pada Oktober 2018, Veronica mengatakan dirinya melakukan advokasi HAM, termasuk mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura. Selanjutnya, dia ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.
Veronica juga memberi bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada 3 kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April - Mei 2019. Setelah itu, dia berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan untuk menghadiri wisuda pada Juli 2019.
Pada Agustus - September 2019, Veronica mengatakan tetap bersuara melawan narasi yang dibuat aparat ketika internet dimatikan di Papua. Selama itu pula dia mengaku menerima ancaman mati dan diperkosa. Juga menjadi sasaran misinformasi online.
Menurut Veronica, Kementerian Keuangan telah mengabaikan fakta bahwa dia telah kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya dengan beasiswa LPDP. Dia juga menilai Kemenkeu mengabaikan fakta bahwa dia telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan dirinya.
Adapun, berita mengenai LPDP yang meminta Veronica Koman untuk mengembalikan seluruh biaya beasiswanya ini ramai diperbincangkan warganet hingga menjadi topik yang sedang tren di sosial media twitter.