Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPDP Paparkan Kronologis Pelanggaran Penerima Beasiswa Veronica Koman Liau

Menurut LPDP, setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sebagaimana dimuat dalam kontrak perjanjian.
Antrian para peminat beasiswa LPDP /LPDP
Antrian para peminat beasiswa LPDP /LPDP

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan kembali aturan main bagi para penerima bantuan beasiswa setelah hebohnya kasus Veronica Koman Liau.

Selain itu, LPDP juga memaparkan kronologis kasus terkait dengan penerima beasiswa tersebut.

Menurut LPDP, setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sebagaimana dimuat dalam kontrak perjanjian.

Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa.

Penerima beasiswa juga membuat surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia saat mendaftar.

Terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan.

"Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau [VKL], yang tidak kembali ke Indonesia," ujar LPDP, Kamis (13/8/2020).

Terkait dengan kasus Veronica, LPDP menegaskan yang bersangkutan telah menginformasikan bahwa sempat kembali ke Indonesia di tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi
ke Australia.

Namun, kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni.

Menurut LPDP, VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap.

Setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.

"Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," ungkap LPDP.

Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2019, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp. 773.876.918.

Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL.

Pada tanggal 15 Februari 2020, LPDP mengungkapkan VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali.

Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64.500.000,00.

Namun, cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020.

"Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tegas LPDP

Hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 diantaranya telah menjadi alumni.

Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL.

Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun.

LPDP menghargai setiap saran dan masukan, informasi terkait pelanggaran dan penyimpangan mohon dapat disampaikan melalui [email protected] atau Whistleblowing System Kemenkeu pada www.wise.kemenkeu.go.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper