Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

73 Kepala Daerah Patuhi Protokol Kesehatan Usai Ditegur Mendagri

Kepala daerah dan wakilnya yang menjadi bakal pasangan calon di Pilkada 2020 dengan kesadaran sendiri telah menandatangani pakta integritas bersama penyelenggara di daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan 73 kepala daerah yang ditegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kini telah mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar. Dia menuturkan, bahwa 73 kepala daerah yang maju sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2020 telah mematuhi teguran Mendagri untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kami secara tegas menegur ada 73 kepala daerah yang kebetulan incumbent dan maju lagi sebagai bakal pasangan calon. Alhamdulillah teguran ini sudah dipatuhi oleh teman-teman kepala daerah," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (15/9/2020).

Bahtiar mengatakan, kepala daerah dan wakilnya yang menjadi bakal pasangan calon di Pilkada juga dengan kesadaran sendiri telah menandatangani pakta integritas bersama penyelenggara di daerah. Dalam pakta integritas itu ditegaskan bahwa bapaslon menyatakan kepatuhannya terhadap protokol Covid-19.

"Karena sekali lagi diharapkan yang terpilih di 270 daerah ini lah justru kepala daerah yang mampu menghadapi Covid-19," ujarnya.

Sejak awal, kata Bahtiar, Mendagri Tito menginginkan para calon kepala daerah beradu gagasan dengan titik tekannya pada tema penanggulangan Covid-19 beserta dampaknya. Pilkada kali ini harus dijadikan instrumen perlawanan terhadap Covid-19.

Menurut Bahtiar, pemerintah telah mendorong agar masalah protokol kesehatan ini masuk dalam aturan KPU. Misalnya, alat peraga dan alat kampanye yang mesti terkait penanganan dan penanggulangan Covid-19. 

"Misal membagi masker, mungkin bertuliskan namanya, fotonya, nomor urutnya dan seterusnya. Kemudian bagi-bagi hand sanitizer. Jadi masyarakat menerima manfaat dari Pilkada ini. Masyarakat juga terlindungi dari Covid-19," ujar Bahtiar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper