Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abai Protokol Kesehatan, Kabareskrim Ancam Pidanakan Peserta Pilkada

Hal itu disampaikan Sigit saat memberikan arahan bertajuk 'Penguatan dan Penyegaran Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan', Selasa (15/9/2020).
Kepala Bareskrim Polri (kanan) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kepala Bareskrim Polri (kanan) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengancam bakal mempidanakan seluruh paslon maupun pendukungnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketika Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

Hal itu disampaikan Sigit saat memberikan arahan bertajuk 'Penguatan dan Penyegaran Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan' terhadap 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia secara virtual, Selasa (15/9/2020).

"Berikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar Protokol Kesehatan yang setelah diberi peringatan tidak diindahkan," tegas Listyo.

Sigit juga memerintahkan seluruh penyidik Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk berkoordinasi dengan Pengadilan setempat guna membahas sanksi yang akan diberikan terhadap peserta Pilkada Serentak 2020 yang melanggar prokotol kesehatan Covid-19.

"Dalam proses penanganan Tipiring (tindak pidana ringan), para Direktur, Kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar Protokol Kesehatan," tuturnya.

Sigit juga mengimbau kepada seluruh tim penyidik Polri di dalam Sentra Gakkumdu untuk menyiapkan seluruh sarana dan prasarana protokol kesehatan dalam menegakkan hukum agar tidak jadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Penyidik Sentra Gakumdu agar melengkapi dirinya dengan sarana prasarana Protokol Kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan Covid-19 dan juga aktifkan sistem Backup tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara," katanya. 

Di samping itu, Kabareskrim  memerintahkan semua tim penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar tidak terafiliasi dengan calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 2020 nanti.

Adapun, Polri akan menerjunkan 137.729 personel untuk mengamankan Pilkada Serentak yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020 di sejumlah daerah.

Ratusan ribu personel Polri tersebut akan mengamankan 300.152 tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa lokasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper