Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Yuk, Apa Beda PSBB Jilid I dan II ?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan ada 11 sektor bisnis yang masih diperbolehkan beroperasi ketika PSBB Jilid II.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan situasi terkini Covid-19 di Ibu Kota, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan situasi terkini Covid-19 di Ibu Kota, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai besok, Senin 14 September 2020.

Dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2020), Anies mengemukakan ada 11 sektor bisnis yang masih diperbolehkan beroperasi.

Kesebelas sektor ini adalah kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), keuangan perbankan dan sistem pembayaran pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri objek vital nasional.

"Selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen," tegasnya.

  1. Kapasitas kantor

Jika pada PSBB Jilid I, semua sektor bisnis yang dikecualikan memperbolehkan semua karyawannya masuk kantor, PSBB Jilid II hanya memperbolehkan 50 persen karyawan masuk kantor dalam waktu bersamaan.

Khusus untuk kantor pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan kementerian, Anies menyebutkan jumlah karyawan yang diperbolehkan masuk hanya 25 persen dari total. Sebelumnya, pegawai pemprov dan kementerian masih diperbolehkan masuk dengan kapasitas 100 persen pada PSBB Jilid I.

  1. Kantor dengan bisnis non esensial masih bisa beroperasi

“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya.

Anies menjelaskan bahwa perkantoran swasta non esensial bisa beroperasi dengan pembatasan maksimum 25 persen pegawai di tempat kerja dalam waktu yang bersamaan. 

  1. Isolasi untuk Orang Tanpa Gejala (OTG)

Bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik OTG maupun tidak, pemerintah mewajibkan mereka untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk satgas.

Aturan ini berbeda ketika PSBB Jilid II dimana pasien OTG direkomendasikan hanya cukup melakukan isolasi di rumah saja.

“Mulai besok yang positif diharuskan isolasi secara terkendali di tempa-tempat yang telah ditetapkan. Isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi [menjadi] penularan klaster rumah karena tidak semua kita memiliki pengetahuan [memadai],” katanya.

Jika ada warga yang menolak untuk diisolasi, Anies menyebutkan akan ada penjemputan oleh dinas kesehatan dan penegak hukum.

  1. Pasar dan pusat perbelanjaan masih buka

Pasar dan pusat perbelanjaan masih tetap buka, tetapi dengan kapasitas 50 persen dari total. Selain itu, kafe dan restoran masih buka tetapi hanya untuk melayani pesan antar.

  1. Pembatasan Mobilitas

Khusus untuk mobilitas kendaraan pribadi, maksimal penumpang hanya 2 orang per baris kecuali jika berdomisili di alamat yang sama. Hal yang saa juga berlaku di angkutan umum dengan batas kapasitas maksimal adalah 50 persen.

Sementara itu, untuk ojek online dan pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper