Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan mukai 14 September 2020.
Keputusan itu menyusul tingginya angka kasus positif dan kematian di Jakarta akibat covid-19.
Adapun salah satu aturan yang berlaku dalam PSBB itu yakni, sekolah masih tetap tutup, dan semua kegiatan hiburan tutup.
Penutupan juga berlaku untuk taman kota, dan fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang ditutup.
Begitu juga dengan pusat olah raga akan kembali ditutup. Seperti diketahui, saat ini pusat olah raga GBK telah dibuka untuk umum, dan dengan kebijakan PSBB ini maka akan ditutup kembali.
"Olah raga dilakuan secara mandiri," ujar Anies dalam konferensi pers online nya di Jakarta hari ini, Minggu 13 September 2020.