Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyerangan Mapolsek Ciracas: Prada MI Jadi Tersangka, Ini Alasannya Berbohong

Prada MI memberikan keterangan bohong karena takut diketahui jika sebelum kecelakaan tunggal ia minum-minuman keras anggur merah
Tangkapan layar fasilitas di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, terbakar, Sabtu (29/8/2020)./Antara
Tangkapan layar fasilitas di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, terbakar, Sabtu (29/8/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - TNI AD menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus penyerangan ke Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Prada MI menyebarkan kabar bohong bahwa dirinya dikeroyok sehingga membuat sejumlah rekannya turun ke jalan dan melakukan perusakan.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan penyidik Pomdam Jaya telah menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020).

"Terhadap Prada MI, pada Jumat (4/9) telah selesai menjalani perawatan di RS Ridwan Maudireksa, selanjutnya diserahkan ke penyidik Pomdam Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik Widjanarko saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Seperti diketahui, penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kabar bohong Prada MI kepada rekan-rekannya yang mengaku dikeroyok oleh warga sipil.

Prada MI dikenakan pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi, pertama, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan maksimal dengan 10 tahun.

Kedua, barang siapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Dalam kesempatan itu, Dodik membeberkan sejumlah motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya ada rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum-minuman keras.

"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras anggur merah," kata Dodik.

Dodik menjelaskan, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum-minuman keras tersebut Prada MI hanya minum sebanyak dua gelas.

"Motif kedua, merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum-minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," katanya.

Motif lainnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal, mengingat yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini terhadap Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya Cijantung," ucap jenderal bintang tiga ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper