1. Presiden Jokowi: Selamat Jalan Bapak Jakob Oetama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya pendiri Kompas Gramedia sekaligus sekaligus Pemimpin Umum Harian Kompas, Jacob Oetama.
"Turut berduka cita atas kepergian Bapak Jakob Oetama, tokoh pers, pendiri dan pemimpin Harian Kompas, hari ini di usia 88 tahun. Almarhum seorang jurnalis sejati, punya daya kritis tinggi, yang disampaikan dengan bahasa halus dan santun. Selamat jalan Bapak Jakob Oetama," ujar Jokowi melalui akun Twitter @jokowi pada Rabu (9/9/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.
2. Update Corona 9 September: Kasus Positif Naik 3.307, Sembuh 2.242, Meninggal 106 Orang
Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia, Rabu (9/9/2020) tercatat sebanyak 3.307 orang, sehingga total menjadi 203.342 kasus.
Sementara kasus sembuh tercatat naik 2.242 orang sehingga secara kumulatif menjadi 145,200 orang.
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Jaksa Pinangki Gunakan Uang Rp7,5 Miliar dari Djoko Tjandra untuk Beli BMW dan Perawatan Tubuh
Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang US$ 500 ribu atau Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.
"Kan beli BMW seri X, bayar perawatan tubuh dan wajah, sewa apartemen Rp 75 juta perbulan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.
4. Dana Otsus 2021 Naik jadi Rp19,9 Triliun, Papua dan Aceh Dapat Rp7,8 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan postur transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran (TA) 2021 berjumlah Rp796,2 triliun.
Naik 4,2 persen dibandingkan perubahan APBN 2020 yang berdampak pandemi Covid-19. Dari komponen anggaran tersebut, dana otonomi khusus (otsus) meningkat menjadi Rp19,9 triliun.
Baca berita lengkapnya di sini.
5. Pilkada 2020, Pemilih Berhak Coblos Kotak Kosong
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan, keputusan pemilik hak pilih untuk memilih atau mencoblos kotak kosong pada Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah pilihan yang terbuka.
"Menjadi kewajiban penyelenggara, KPU menyosialisasikan bahwa ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan kotak kosong dan ini kami dorong," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, saat diskusi publik virtual bertema "Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal", di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.