Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 akhirnya terbentuk. Tim itu dikukuhkan Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Keputusan Presiden No. 18/2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Regulasi yang diteken Presiden Jokowi pada 3 September 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan itu menyatakan bahwa Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Berdasarkan salinan dokumen resmi Keppres No. 18/2020 yang dirilis pemerintah, Senin (7/9/2020), tim itu juga terdiri dari pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian.
Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan dua anggota yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sementara itu, penanggung jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari:
Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Anggota yang meliputi:
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Adapun, Keanggotaan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari:
a. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
b. Kementerian Kesehatan;
c. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. Kementerian Luar Negeri;
e. Kementerian Perindustrian;
f. Kementerian Perdagangan;
g. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
i. lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
j. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
k. perguruan tinggi; dan
l. badan usaha.