Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 Terbentuk, Begini Tujuan Jokowi

Hal itu tertuang dalam Kepres No. 18/2020 yang diteken Presiden Jokowi pada 3 September 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020)./Antara
Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Tujuan dan susunan tim tersebut tertuang Keputusan Presiden No. 18/2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Regulasi itu diteken Presiden Jokowi pada 3 September 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengembangan Vaksin COVID-19," demikian tertulis dalam Keppres No. 18/2020, berdasarkan salinan dokumen resmi yang dirilis pemerintah, Senin (7/9/2020).

Pada pasal selanjutnya disebutkan bahwa tim tersebut bertujuan antara lain melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia dan mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.

Selain itu, tim akan meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19.

"Dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19."

Regulasi itu menyatakan bahwa Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tim itu juga terdiri dari pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian.

Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan dua anggota yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sementara itu, penanggung jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 diketuai oleh Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan Wakil Ketua I adalah Menteri Kesehatan dan Wakil Ketua II Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Adapun anggota penanggung jawab meliputi Menteri Luar Negeri; Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper