1. Aturan Rapid Test untuk Perjalanan Dicabut, Begini Cara Terbaru Deteksi Covid-19
Kementerian Kesehatan mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan dan digantikan hanya dengan ukur suhu tubuh.
Seperti tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.
Baca berita lengkapnya di sini.
2. China Pamerkan Dua Vaksin Virus Corona ke Publik
China telah memamerkan vaksin virus corona (Covid-19) buatan sendiri untuk pertama kalinya yakni Sinovac dan Sinopharm.
China, tepatnya di Wuhan telah menjadi negara asal tempat pandemi virus corona. Negara yang dijuluki dengan Tirai Bambu ini juga sangat bersemangat untuk mengakhiri pandemi dengan mempercepat proses pembuatan vaksin Covid-19.
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Gawat! Ternyata Ekonomi Jepang Lebih Terpuruk Setelah Data PDB Direvisi
Sepeninggal Perdana Menteri Shinzo Abe, ekonomi Jepang ternyata semakin terpuruk.
Jepang mencatat kontraksi -7,9 persen secara kuartalan (QtQ) pada kuartal II/2020. Angka ini adalah revisi dari pembacaan sebelumnya pekan lalu, yang mengklaim kontraksi kuartalan sebesar -7,8 persen.
Baca berita lengkapnya di sini.
4. Jamal Khashoggi Dibunuh, 8 Orang Divonis 20 Tahun Penjara
Pengadilan Arab Saudi pada Senin (7/9/2020) menjatuhkan vonis tujuh sampai 20 tahun penjara kepada delapan orang atas pembunuhan wartawan Jamal Khashoggi, lapor media pemerintah, empat bulan setelah pihak keluarga memaafkan para pelaku dan mengesampingkan hukuman mati.
Persidangan itu dikritik oleh pejabat PBB dan pegiat HAM, yang menyebutkan otak di balik pembunuhan wartawan Arab Saudi tersebut masih berkeliaran.
Baca berita lengkapnya di sini.
5. Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 Terbentuk, Begini Tujuan Jokowi
Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Tujuan dan susunan tim tersebut tertuang Keputusan Presiden No. 18/2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Regulasi itu diteken Presiden Jokowi pada 3 September 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca berita lengkapnya di sini.