Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Indef Puji Kebijakan Pemerintah soal Subsidi Gaji, Tapi..

Kebijakan subsidi gaji dinilai menyisakan ketidakadilan bila dibandingkan dengan bantuan kepada pengangguran melalui Program Kartu Prakerja.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara (kanan) dan Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) Hafidz Arfandi memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Di Bawah Bayangan Perang Dagang & Ancaman Defisit Berkepanjangan, di Jakarta, Selasa (18/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara (kanan) dan Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) Hafidz Arfandi memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Di Bawah Bayangan Perang Dagang & Ancaman Defisit Berkepanjangan, di Jakarta, Selasa (18/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhisira mengapresiasi kebijakan subsidi gaji yang diberikan pemerintah kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Namun, di sisi lain, di melihat ada ketidakadilan jika dibandingkan dengan bantuan kepada pengangguran melalui Program Kartu Prakerja.

"Kaum pekerja langsung dapat bantuan atau masuk rekening, tapi mereka yang pengangguran harus ikut Kertu Prakerja atau harus modal ponsel dan paket internet baru mendapatkan bantuan," katanya dalam diskusi daring 'Indonesia Leader's Talk: Ancaman Resesi Ekonomi vs Cita-Cita Kesejahteraan', Senin (7/9/2020).

Selain itu, Bhima juga mengkritisi beberapa kebijakan lainnya dari pemerintah seperti pembubaran sejumlah lembaga yang dinilainya tidak maksimal dan terkait kebijakan Kenormalan Baru yang kurang efektif bagi dunia usaha.

Sementara itu, dia menilai beberapa indikator sektor keuangan banyak yang meleset dan dijadikan sebagai false indicator.

Sebelumnya, Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Jumat (4/9/2020) memperlihatkan subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp5 juta dalam penyaluran tahap pertama.

Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja, menurut keterangan dari Kemnaker yang dikutip pada Minggu.

"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya.

Kemnaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper