Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepatan RUU PB Jadi Terobosan Pemerintah Tanggulangi Covid-19

Pemerintah bersama-sama dengan DPR menargetkan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disahkan pada masa akhir persidangan 2020.
Pengendara melintas dengan latar belakang dengan latar belakang Gunung Sinabung yang menyemburkan material vulkanik di Desa Tiga Pancur, Karo, Sumatra Utara, Minggu (23/8/2020)./ANTARA FOTO-Edy Regar
Pengendara melintas dengan latar belakang dengan latar belakang Gunung Sinabung yang menyemburkan material vulkanik di Desa Tiga Pancur, Karo, Sumatra Utara, Minggu (23/8/2020)./ANTARA FOTO-Edy Regar

Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti senior Center of Reform on Economics Piter Abdullah menilai akselerasi penyelesaian Rancangan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB) merupakan terobosan bagi pemerintah agar dapat bergerak lincah dalam menanggulangi wabah Covid-19.

"Ini memang waktunya, karena kita memerlukan terobosan agar pemerintah bisa bergerak lincah dalam menanggulangi wabah Covid-19," ujar Piter kepada Bisnis, Senin (7/9/2020).

Adapun, saat ini hal yang menjadi persoalan adalah keterbatan ruang gerak pemerintah dalam melakukan penanganan, serta ketidakberanian dalam mengambil kebijakan secara cepat.

Hal tersebut, kata Piter, berdampak kepada lambatnya realisasi program penanganan Covid-19. "Untuk itu, saya kira harus ada kebijakan yang menjadi payung hukum agar pemerintah bisa bergerak cepat."

Pemerintah bersama-sama dengan DPR menargetkan RUU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat disahkan pada masa akhir persidangan 2020.

Aturan yang diusulkan agar dapat terharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular tersebut dikatakan bakal menjadi 'kado' bagi masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

DPR melakukan sejumlah penyesuaian agar aturan tersebut relevan dengan perkembangan Covid-19.

Anggota DPR RI Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan bahwa terdapat sejumlah hal yang akan dibahas dalam percepatan penyelesaian aturan tersebut di antaranya penguatan struktural dan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

"BNPB selaku satuan tugas penanganan Covid-19 perlu dikuatkan, baik dari segi struktural maupun kewenangan," ujar Yandri dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR, Senin (7/9/2020).

Kemudian, RUU juga akan mengakomodasi peran serta masyarakat atau pun relawan dalam upaya penanganan Covid-19. Lalu, juga dibahas mengenai pelibatan TNI-Polri.

Kedua hal tersebut, kata Yandri, bakal menjadi bagian dari upaya pemerintah serta legislatif dalam menyelesaikan masalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper