Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberi sejumlah usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Salah satu yang diusulkan adalah pengenaan sanksi dapat diubah.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang mewakili Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja di Komisi VIII DPR mengusulkan agar rancangan aturan tidak memuat sanksi pidana minimal, baik pidana penjara maupun pidana denda.
"Kami mengusulkan dalam penjatuhan sanksi pidana tidak menerapkan sanksi pidana minimal, melainkan sanksi pidana maksimal," kata Juliari, Senin (7/9/2020).
Hal itu, lanjutnya, didasarkan kepada pertimbangan bahwa tindak pidana yang diatur dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana tidak termasuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Adapun, dalam naskah akademik RUU Penanggulangan Bencana masih diatur penjatuhan sanksi pidana minimal mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga pidana denda Rp300 juta.
Selain itu, pemerintah sepakat pengaturan mengenai peran lembaga usaha dan internasional diatur dalam RUU tersebut. Dengan catatan, perlu adanya penambahan peran masyarakat dalam penanggulangan bencana, baik pada saat pra bencana, darurat bencana, maupun pascabencana.
Baca Juga
Selama ini masyarakat dinilai telah berperan aktif membantu pemerintah dalam hal penanggulangan bencana.
"Sebagai contoh peran masyarakat adalah para filantropis yang menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat untuk membantu penanggulangan bencana sehingga perlu diakomodasi dalam RUU ini," ujar Juliari.