Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 150 tenaga kerja asal (TKA) asal China kembali masuk ke Indonesia lewat PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kedatangan TKA melalui Bandara RHF Tanjungpinang dengan menggunakan pesawat Qinqdao Airlines Nomor B-30AU, sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (5/9/2020).
Tampak sejumlah petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjung Pinang berpakaian lengkap alat pelindung diri siaga menyambut kedatangan para TKA tersebut.
Satu per satu TKA yang turun dari pesawat itu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan menjalani tes usap (swab), setelah itu mereka langsung menaiki bus menuju ke PT BAI Bintan.
"Meskipun mereka sudah tes swab di negara asal dengan hasil negatif. Di pintu masuk negara tetap kita tes swab ulang guna mengantisipasi Covid-19," ujar Kepala KKP Tanjungpinang, Agus Jamaluddin ditemui di Bandara RHF.
Sampel tes PCR TKA China ini akan dikirim ke RSKI Galang di Batam, dan hasilnya keluar sekitar delapan jam kemudian. Jika ditemukan ada TKA hasil tesnya positif, maka akan langsung dirawat di rumah sakit khusus pasien Covid-19 tersebut.
Baca Juga
"Kendati hasil tesnya negatif, mereka tetap dikarantina mandiri dulu selama 14 hari di wisma PT BAI, baru kemudian diperbolehkan beraktivitas," tuturnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Abdul Bar, turut membenarkan masuknya 150 TKA China ke PT BAI. "Semalam kami terima informasi dari PT BAI, memang ada 150 TKA asal China yang masuk hari ini," ujar Abdul Bar.
Dia menyebut, TKA tersebut merupakan tenaga ahli yang dikontrak sekitar enam bulan hingga setahun untuk menyelesaikan proyek konstruksi di PT BAI. "PT BAI turut melibatkan tenaga kerja lokal untuk proyek tersebut," ucapnya.
Keberadaan TKA memang dibutuhkan oleh PT BAI mengingat ada beberapa produk, misalnya peralatan mesin yang dibeli dari China dan dalam pengoperasiannya memerlukan tenaga ahli. Namun, seiring berjalan waktu diharapkan dapat diambil alih pekerja lokal.
"Bukan berarti tenaga kerja lokal tidak mampu, hanya saja TKA ini kan lebih paham. Nah, ilmunya itu bisa diserap pekerja kita, supaya ke depan bisa dikerjakan sendiri tanpa keterlibatan mereka lagi," jelasnya.
Abdul Bar pun menjamin pekerja asing tersebut sudah memenuhi persyaratan bekerja di Bintan, karena telah mengantongi izin Rencana Pengunaan TKA (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja. "Kalau menyangkut perizinan itu wewenang pusat, tugas kami hanya melakukan pengawasan melalui pendataan rutin terkait keberadaan TKA China ini," tuturnya.