Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai KPK akan Kembali Bekerja di Kantor, Protokol Kesehatan Diperketat

Pegawai KPK akan kembali bekerja di kantor setelah sempat menerapkan WFH akibat adanya kasus penularan Covid-19 di kalangan pegawai KPK.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menyudahi kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi pegawainya pada Kamis (3/9/2020) besok.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan besok, pegawai lembaga antirasuah bakal kembali bekerja di Gedung Merah Putih. Namun, pegawai yang masuk hanya 50 persen.

"Besok WFO [work from office] dan pegawai masuk 50 persen," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Ali mengatakan guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, pihaknya bakal memperketat protokol kesehatan, khususnya bagi tamu dan pegawai.

"Protokol kesehatan diperketat khususnya keluar masuk pegawai maupun tamu karena saat ini area dalam gedung sudah sterilisasi," ujarnya.

Dia mengatakan, bagian umum KPK juga akan terus mengumumkan kepada pegawai untuk lebih disiplin terkait penggunaan masker dan hand sanitizer.

"Bagian umum KPK juga akan terus mengumumkan kepada pegawai untuk lbh disiplin lagi pada pengunaan masker, hand sanitizer," ucap Ali.

Ali juga mengatakan pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area gedung.

"Namun demikian, setiap ada info ruangan yang indikasi pegawai baik hasil rapid test maupun swab reaktif maka tim dari biro umum segera semprot disinfektan pada area dimana pegawai beraktifitas," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 23 pegawai di lingungan KPK terkonfirmasi terkena Covid-19. Dari jumlah tersebut salah satunya adalah Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.

KPK pun mengambil kebijakan bagi seluruh pegawainya untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH) mulai Senin (31/8/2020) sampai Rabu (2/9/2020).

Selama masa tersebut, dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik Gedung Merah Putih KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama), dan rutan cabang KPK baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper