Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurikulum Darurat: Kemendikbud Kurangi Jumlah Kompetensi Dasar

Pada kurikulum darurat jumlah kompetensi dasar dikurangi, yang dipilih adalah kompetensi dasar bersifat prasyarat dan penting.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk mengurangi jumlah kompetensi dasar terkait kurikulum darurat selama pandemi Covid-19.

Jumlah kurikulum darurat (KD) yang dikurangi pada kurikulum darurat sebanyak tiga persen hingga 75 persen.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno mengatakan perbedaan antara kurikulum nasional dan kurikulum darurat adalah dikuranginya jumlah kompetensi dasar.

"Perbedaan yang paling menonjol adalah berkurangnya KD pada kurikulum darurat," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Meskipun jumlah KD berkurang, jabaran KD pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) tersebut memastikan kompetensi yang harus tercapai tetap bisa terpenuhi.

Hal itu dikarenakan KD yang dipilih adalah KD yang bersifat prasyarat dan penting.

Jabaran KD tersebut dihasilkan dengan mempertahankan KD yang ada sebelumnya dan atau dari hasil pengintegrasian beberapa KD maupun hasil reformulasi KD dengan mempertimbangkan cakupan dan ruang lingkupnya untuk memudahkan pelaksanaan pembelajarannya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kurikulum darurat yang dapat digunakan pada masa krisis atau bencana.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum darurat dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Penggunaan kurikulum darurat merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk melaksanakan relaksasi dan adaptasi pembelajaran dalam kondisi khusus, seperti saat terjadi bencana.

Sekolah dapat memilih opsi, apakah tetap menggunakan kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat [dalam kondisi khusus], atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Dia menambahkan jika status kondisi khusus dicabut sebelum tahun ajaran selesai, maka pelaksanaan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum darurat [dalam kondisi khusus] tersebut tetap dilanjutkan sampai berakhirnya tahun ajaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper