Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung H.M Prasetyo menyebut pertemuan antara tersangka Pinangki Sirna Malasari dengan tersangka Joko Soegiharto Tjandra semakin intensif ketika Sanitiar Burhanuddin memimpin korps adhyaksa.
Prasetyo sendiri mengaku tidak pernah tahu detail sejak kapan tersangka Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiharto Tjandra bertemu pertama kali dan membangun komunikasi. Namun, dia juga menilai bahwa pertemuan itu terjadi dan semakin intensif setelah dirinya tidak menjabat lagi sebagai Jaksa Agung di Kejaksaan Agung.
"Hanya saja kalau ditilik dari fakta intensitas pertemuan mereka, mulai dilakukan justru semenjak adanya pergantian kepemimpinan Kejaksaan Agung dari HM Prasetyo kepada ST Burhanuddin," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (1/9/2020).
Prasetyo juga mengaku tidak mengetahui tujuan di balik pertemuan antara tersangka Pinangki Sirna Malasari dan Joko Tjandra tersebut.
"Jadi tentu saya tidak pernah tahu sejak kapan Pinangki kenal dengan Joko Tjandra dan untuk apa perkenalan itu dilakukan," katanya.
Prasetyo menegaskan bahwa selama dirinya jadi Jaksa Agung, Kejaksaan tidak pernah kompromi dengan pelaku kejahatan termasuk Joko Tjandra yang waktu itu masih jadi buronan aparat penegak hukum.
Baca Juga
"Pada zaman saya, semua pihak dan semua orang, terlebih internal Kejaksaan, sangat tahu bahwa JA dan Kejaksaan tidak ada kompromi sedikit pun dengan terpidana buron Joko Tjandra," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa tersangka Pinangki Sirna Malasari dan Joko Tjandra bertemu sekitar bulan November 2019-Januari 2020.
Pertemuan itu, menurut Hari, untuk membahas mengenai fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diklaim bisa dilakukan oleh Pinangki dan tim agar Joko Soegiharto Tjandra tidak dieksekusi oleh Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap setelah tim penyidik memeriksa para saksi dan alat bukti terkait perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji.
"Jadi pertemuannya itu sekitar bulan November 2019-Januari 2020 untuk membahas fatwa MA," tuturnya.