Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka Pinangki Sirna Malasari telah membantah dirinya sempat menghubungi Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melalui panggilan video atau video call terkait perkara menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan bahwa hal tersebut terungkap setelah tim penyidik meminta klarifikasi dari tersangka Pinangki Sirna Malasari mengenai dugaan keterlibatan Jaksa Agung dalam perkara tersebut.
"Dia (Pinangki) tidak mengakui hal itu saat diminta keterangannya oleh penyidik," tuturnya, Selasa (1/9/2020).
Kendati demikian, kata Ali, pihaknya akan memilah semua keterangan yang diberikan oleh tersangka Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya, Ali menjelaskan bahwa tersangka Pinangki Sirna Malasari kerap memberikan keterangan yang berbeda-beda setiap kali dimintai keterangan oleh penyidik.
"Pernyataannya selalu berubah-ubah setiap kali dimintai keterangan. Nanti akan kami lihat dan pilah mana yang paling masuk akal," katanya.
Di sisi lain, Kejagung juga menyita satu unit mobil BMW seri X dengan pelat nomor F 214 dan sejumlah dokumen dan perlengkapan IT dari kediaman Pinangki.
Baca Juga
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut mobil mewah dengan harga lebih dari Rp1 miliar tersebut disita tim penyidik, karena diduga dibeli oleh tersangka Pinangki Sirna Malasari dari hasil kasus gratifikasi Joko Soegiharto Tjandra.
Dia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan tim penyidik di beberapa lokasi di wilayah Jakarta untuk mencari alat bukti terkait kasus menerima janji atau hadiah dari Joko Soegiharto Tjandra.
"Jadi ada beberapa lokasi yang digeledah malam tadi. Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik telah menyita dokumen, alat-alat IT dan mobil mewah BMW milik tersangka PSM," tuturnya, Selasa (1/9/2020).