Bisnis.com,JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Universitas Teknologi Sumbawa tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama Rektor Universitas Teknologi Sumbawa, Chairul Hudaya di Aula Kantor Bupati Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (27/8/2020).
Selain perjanjian di atas, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2020), Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman ini bertujuan mewujudkan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KI.
Hasil perjanjian tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran KI yang berasal dari perguruan tinggi dan pelaku ekonomi kreatif wilayah Sumbawa.
"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bukti atas kesadaran dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Universitas Teknologi Sumbawa untuk ikut serta dalam memajukan dan memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional," kata Freddy Harris dalam acara tersebut.
Baca Juga
Dia juga menyinggung pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual lain seperti paten sederhana, Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis. Dia mengatakan KI dapat memberikan peningkatan ekonomi yang nyata pada masyarakat Sumbawa.
"Susu kuda liar kalau dia tidak diregistrasikan di indikasi geografis ya sudah semuanya bisa memproduksi. Indikasi geografis itu betul betul menyangkut wilayah. Jadi kalau susu kuda liar sumbawa harus dari sini, bayangkan produksinya jika semua orang yang ingin minum susu ini harus ke sini," lanjutnya.
Selain itu, DJKI juga menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tari Gendang Beleg Kepada Gubernur NTB yang diwakili oleh Kepala Biro Kerja Sama Pemerintah Provinsi NTB dan menyerahkan Surat Pencatatan KIK Tari Nguri kepada Bupati Sumbawa yang juga diwakili Sekretaris Daerah Sumbawa.
Dengan diberikannya Surat Pencatatan KIK ini, DJKI memberikan pelindungan terhadap keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia melalui inventarisasi KIK, dengan begitu akan memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan oleh pihak asing terhadap KIK Indonesia.
Di sisi lain, Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Hasan Basri, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kerjasama ini. Dia berharap dengan terlindunginya KI masyarakat Sumbawa, maka masyarakat akan lebih getol untuk menggali dan memanfaatkan KI secara lebih masif.
"Mudah mudahan melalui kerjasama ini dapat mempermudah UKM yang ada di Kabupaten Sumbawa untuk memperoleh HKI untuk produk produknya. Insyaallah kami pemerintah kabupaten akan mendorong serta memfasilitasi para pelaku UKM khususnya sektor ekonomi kreatif untuk mendaftarkan HKI," ujar Hasan dalam kesempatan yang sama.
Di akhir acara, Dirjen KI Freddy Harris meresmikan Sentra KI Universitas Teknologi Sumbawa. Menurut Freddy, Sentra KI memiliki fungsi untuk mengelola KI yang dihasil oleh perguruan tinggi secara keseluruhan, mulai dari identifikasi, sosialisasi, pelindungan, dan penilaian (valuasi), hingga mengkomersialisasikan produk kekayaan intelektual.