Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung memastikan tidak pernah mendapat permintaan fatwa hukum terkait Djoko Tjandra. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyebut tersangka Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra dan tersangka Pinangki Sirna Malasari diduga bersekongkol agar mendapatkan fatwa Mahkamah Agung.
Fatwa tersebut disiapkan agar setelah ada putusan PK, Djoko Tjandra yang jadi terpidana pada kasus cessie Bank Bali tidak dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S.Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," kata Andi, Kamis (27/8/2020).
Andi mengatakan bahwa kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, hanya kepada Lembaga Tinggi Negara (Pasal 37 UU MA).
"Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA. Oleh karena itu MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum," katanya.
Baca Juga
Andi pun menegaskan pihak MA tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapa pun terkait perkara Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan tim penyidik mendapat bukti permulaan yang cukup mengenai konspirasi yang akan dilakukan kedua tersangka yaitu Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.
"Jadi fatwa ini adalah untuk mengatur bagaimana agar JST ini tidak dieksekusi oleh eksekutor yaitu dalam hal ini adalah Jaksa. Konspirasinya adalah meminta fatwa MA agar JST tidak dieksekusi usai pengajuan PK kemarin itu," tutur Hari, Kamis (27/8/2020).