Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menetapkan perempuan berinisial S sebagai tersangka usai ditangkap oleh pedagang di Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jakarta Timur, karena bertransaksi menggunakan uang yang diduga palsu.
"S saat ini berstatus tersangka dan kita kenakan dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono di Jakarta, Rabu (26/8/2020) siang.
Darmo mengatakan penetapan S sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh keterangan saksi serta pengakuan tersangka.
Atas hal itu polisi resmi menahan S di Mapolsek Jatinegara hingga perkara uang bersangkutan dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.
Kepada polisi S mengaku memperoleh uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak lima lembar dari rekannya yang kini berstatus sebagai buron.
"Uang dikasih sama temannya yang sekarang DPO," katanya.
Baca Juga
S berkenalan dengan pemberi uang palsu melalui media sosial Facebook dan merencanakan membelanjakannya ke pasar.
"Hasil kembalian dari uang palsu akan dibagi tiga dengan rekannya," kata Darmo.
Polisi juga sedang mencari dua rekan tersangka yang sempat menemani saat S mengedarkan uang palsu di pasar.
"Barang bukti yang kita dapat uang kertas total Rp250 ribu sebanyak lima lembar pecahan Rp50 ribu palsu," katanya.
S sebelumnya ditangkap oleh sejumlah pedagang Pasar Deprok setelah aksinya mengedarkan uang palsu disadari sejumlah korban, Selasa (25/8).
Sedikitnya tiga pedagang mengaku tertipu uang palsu saat S sedang membeli kaos kaki, bumbu masak dan sayuran.