Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua KPK Firli Bahuri Siap Menghadiri Sidang Etik

Ketua KPK Firli Bahuri siap menghadiri sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK pada Selasa (25/8/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri siap menghadiri sidang etik sebagai terperiksa pada Selasa (25/8/2020) besok. Firli diduga melakukan pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter mewah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/8/2020).

"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Ali, Senin (24/8/2020).

Hal tersebut, kata Ali, mengingat salah satu tugas Dewas sesuai Pasal 37B UU KPK adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.

"KPK memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," ujarnya.

Dia mengatakan banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini.

"Untuk itu KPK akan mengikuti ketentuan yang berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut," kata Ali.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bakal melaksanakan sidang etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Rencananya Firli akan disidang pada Selasa, (25/8/2020). Firli diduga menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Dia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper