Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri siap menghadiri sidang etik sebagai terperiksa pada Selasa (25/8/2020) besok. Firli diduga melakukan pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter mewah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/8/2020).
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Ali, Senin (24/8/2020).
Hal tersebut, kata Ali, mengingat salah satu tugas Dewas sesuai Pasal 37B UU KPK adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.
"KPK memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," ujarnya.
Dia mengatakan banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini.
"Untuk itu KPK akan mengikuti ketentuan yang berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut," kata Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bakal melaksanakan sidang etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Rencananya Firli akan disidang pada Selasa, (25/8/2020). Firli diduga menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Dia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.