Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertimbangkan Tes Swab bagi Paslon Pilkada, KPU Ajukan Revisi PKPU

KPU akan mengajukan revisi PKPU No.6/2020 ke DPR dengan pertimbangan bahwa pasangan calon dalam Pilkada 2020 perlu dilakukan tes swab Covid-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengusulkan revisi Peraturan KPU No.6/2020 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah di masa pandemi.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan dengan para sejumlah pihak, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Kita mendapat masukan, perlunya dilakukan swab test kepada bakal pasangan calon kepala daerah,” kata Arief saat konferensi pers melalui virtual, Senin (24/8/2020).

Dia mengatakan akan meminta izin DPR untuk diberi kesempatan merevisi PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Adapun, poin yang diusulkan untuk revisi pada penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada. Sementara itu, permintaan tersebut akan disampaikan kepada Komisi II DPR RI siang ini saat rapat konsultasi DPR dengan KPU, Bawaslu, Ditjen Otonomi Daerah dan Dirjen Polpum.

Sementara itu pada beleid tersebut, KPU telah mengatur tentang aspek kesehatan dan keselamatan yang diatur dalam pasal 5 PKPU No.6/2020.

Berikut ini sejumlah aspek kesehatan dan keselamatan yang diatur pada pasal 5 PKPU No.6/2020:

1. penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja; ?

2. secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota ?dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); ?

3. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu bagi anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas; ?

4. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, PPDP yang sedang melaksanakan Coklit, KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;

5. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); ?

6. pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius; ?

7. pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan paling kurang 1 (satu) meter; ?

8. pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan; ?

9. pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik; ?

10. pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh; ?

11. tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama; ?

12. penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan; ?

13. sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

14. Pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper