Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AS Tangguhkan Tiga Perjanjian Bilateral, Hong Kong Meradang

Pemerintah Hong Kong menilai keputusan sepihak AS mencerminkan rasa tidak hormatnya terhadap bilateralisme dan multilateralisme di bawah pemerintahan saat ini dan harus dikutuk oleh komunitas internasional.
Terminal kontainer Pelabuhan Hong Kong/Reuters-Bobby Yip
Terminal kontainer Pelabuhan Hong Kong/Reuters-Bobby Yip

Bisnis.com, JAKARTA - Hong Kong menegaskan Amerika Serikat (AS) akan lebih dirugikan akibat keputusannya menangguhkan tiga perjanjian bilateral, yakni ekstradisi buronan, hukuman bersama atas pelaku kejahatan dan pembebasan pajak bagi industri pelayaran.

Dikutip dari South China Morning Post, teguran keras dari Hong Kong tersebut disampaikan oleh juru bicara pemerintah pada Kamis (20/8/2020).

Menurut pemerintah Hong Kong, tindakan AS ini bukan perlakuan istimewa bagi Hong Kong sebagaimana yang disampaikan Presiden Donald Trump ketika terkait dengan UU Keamanan Hong Kong.

“Itu adalah perjanjian bilateral yang dinegosiasikan dengan itikad baik untuk memberi manfaat bagi masyarakat dan bisnis kedua belah pihak di bidang hukum dan ketertiban, pengiriman dan perlakuan pajak. Keputusan sepihak AS mencerminkan rasa tidak hormatnya terhadap bilateralisme dan multilateralisme di bawah pemerintahan saat ini dan harus dikutuk oleh komunitas internasional,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian yang juga menyuarakan dukungan Beijing untuk tanggapan Hong Kong yang keras tersebut.

Pemerintah kota mengatakan telah, di bawah instruksi dari Beijing, memberi tahu konsulat AS bahwa mereka akan menangguhkan perjanjian tersebut.

Beijing mengatakan pihaknya juga telah menangguhkan perjanjian Hong Kong dengan AS tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana sebagai pembalasan atas langkah keliru Washington tersebut.

Pemerintah Hong Kong menilai tindakan AS tidak hanya berbau manipulasi politik dan standar ganda, tetapi juga campur tangan besar dalam urusan internal China dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan norma dasar yang mengatur hubungan internasional.

Departemen Luar Negeri AS pada Rabu menangguhkan perjanjian tentang penyerahan buronan, pemindahan terpidana kasus hukum, dan pembebasan pajak timbal balik untuk perusahaan pelayaran.

Ini menandai kemerosotan lebih lanjut dalam hubungan AS dan China sejak Beijing memberlakukan undang-undang yang melarang tindakan suksesi, subversi, terorisme dan kolusi dengan pasukan eksternal untuk merusak keamanan nasional di Hong Kong.

Sekutu AS, a.l. Australia, Kanada, Selandia Baru, Jerman, Prancis dan Inggris juga telah menangguhkan perjanjian ekstradisi mereka dengan Hong Kong dalam beberapa pekan terakhir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper