Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA Diberi Waktu Hingga 20 September untuk Ajukan Visa Onshore

Perpanjangan waktu permohonan visa (visa onshore) hingga 20 September 2020 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi No.IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Selasa (18/8/2020).
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia memperpanjang waktu bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk mengajukan permohonan visa (visa onshore) hingga 20 September 2020.

"Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Selasa (18/8/2020)," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Arvin mengatakan dalam surat edaran tersebut, Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan sejumlah hal terkait permohonan visa onshore.

Pertama, orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC) atau awak alat angkut dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), dapat memperpanjang izin tinggal kunjungan atau mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada 20 September 2020.

Kedua, orang asing pemegang bebas visa kunjungan, izin tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh ITKT, wajib mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada 20 September 2020.

Bagi orang asing yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

"Tindakan administratif keimigrasian berupa pengenaan biaya beban atau denda atas overstay," ujar Arvin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper