Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan ketiadaan pokok-pokok haluan negara (PPHN) dalam konstitusi telah membuat bangsa kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat.
Pernyataan itu disampaikan Bambang dalam peringatan Hari Konstitusi Indonesia pada hari ini, Selasa (18/8/2020).
Menurutnya, atas dasar kekhawatiran soal arah pembangunan bangsa itulah, MPR terus menyerap aspirasi masyarakat tentang perlunya PPHN dalam konstitusi.
"Peringatan Hari Konstitusi harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan. Misalnya, ketiadaan pokok-pokok haluan dalam konstitusi, dirasakan telah membuat bangsa ini kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur,” ujarnya pada acara yang juga diikuti oleh Wapres Ma’ruf Amin secara virtual.
Selain itu, turut hadir secara virtua antara lain Wakil Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
Hadir pula secara langsung antara lain Ketua DPD La Nyala Mattalitii, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus.
Baca Juga
Terkait hari konstitusi, Bamsoet mengatakan bahwa hari inilah secara yuridis konstitusional negara Indonesia dilahirkan.
Pada tanggal ini pula cita-cita negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara ditetapkan.
“Pada tanggal 18 Agustus 1945 pula tujuan negara Indonesia merdeka ditetapkan dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945,” katanya.
Mantan Ketua DPR itu menuturkan, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi kepada MPR, Sekretariat Jenderal MPR telah membangun sistem informasi pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat berbasis pada teknologi informasi (e-aspirasi konstitusi).
MPR juga telah mengeluarkan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, yang ternyata selaras dengan tekad pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju.
Bamsoet menjelaskan, untuk menjamin kontitusi hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar, sesuai kebutuhan masyarakat. Akan, tetapi amanat melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukan hal mudah, katanya.
"Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan penuh keseksamaan, kecermatan dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambah Bamsoet.