Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gedung Ditutup karena Covid-19, DJKI Berupaya Tetap Produktif

Penutupan gedung eks-Sentra Mulia yang merupakan sebagian perkantoran DJKI berkaitan dengan kondisi penanggulangan Covid-19, sejak Rabu (12/8/2020).
Ilustrasi, Logo Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro
Ilustrasi, Logo Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro

Bisnis.com,JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjaga produktivitas meski sebagian gedung perkantorannya harus ditutup sementara akibat adanya kasus Covid-19.

Penutupan gedung eks-Sentra Mulia yang merupakan sebagian perkantoran DJKI berkaitan dengan kondisi penanggulangan Covid-19, sejak Rabu (12/8/2020).

Direktur Jenderal Kekayaan IntelektuaI (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa pegawai DJKI telah dilengkapi dengan teknologi yang memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja dan kapan saja. DJKI Kemenkumham membuat terobosan sistem aplikasi bernama IPROLINE (Intellectual Property Online).

“Kita akan working from everywhere anywhere, tidak hanya working from home,” ujar Freddy, Kamis (13/8/2020).

Masyarakat, imbuhnya, akan dipermudah melakukan pendaftaran maupun pengajuan pascapermohonan kekayaan intelektual yakni dengan memanfaatkan perkembangan teknologi melalui aplikasi IPROLINE.

Hadirnya aplikasi IPROLINE juga memudahkan pegawai DJKI Kemenkumham dalam bekerja. Untuk memproses dan memeriksa dokumen permohonan KI milik masyarakat.

“Adanya aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas mulai dari verifikasi dokumen, publikasi permohonan, pemeriksaan merek, paten dan desain industri, hingga terbitnya sertifikat KI dilakukan oleh para pegawai DJKI di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu lagi datang ke kantor,” jelasnya.

Dengan demikian, dia memastikan setiap permohonan yang diajukan masyarakat tetap dapat diselesaikan tepat waktu.

Dalam waktu dekat, dia mengungkapkan DJKI Kemenkumham berencana akan meluncurkan secara resmi aplikasi IPROLINE ini. Kendati demikian, aplikasi ini sebenarnya sudah diterapkan dan digunakan masyarakat dengan terus dilakukan penyempurnaan.

Sebagai informasi, pada 2019 jumlah permohonan baru KI secara manual mencapai 27.837 dokumen, sedangkan pada 2020, jumlah permohonan baru KI secara online yang masuk per akhir Juni berjumlah 54.609 dokumen.

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa permohonan KI secara online ini memiliki tren yang sangat positif dari masyarakat. Pasalnya, dalam satu semester tahun 2020 saja, DJKI berhasil menerima lebih banyak jumlah permohonan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, angka permohonan ini sudah dapat dipastikan akan meningkat hingga akhir 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper