Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19: Sekolah di Zona Oranye dan Merah Dilarang Buka

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau agar sekolah di Zona Oranye dan Merah tetap ditutup. Proses belajar mengajar tetap dilakukan dari rumah
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito/Antara-Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito/Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk menekan penyebaran Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau agar sekolah di zona Oranye dan Merah tetap ditutup. Proses belajar mengajar tetap dilakukan dari rumah.

Hanya sekolah di zona hijau dan kuning yang boleh dibuka untuk pembelajaran tatap muka. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri sudah disepakati untuk membuka sekolah dengan tatap muka, meskipun masih perlu memperhatikan keselamatan, kesiapan, persetujuan, dan simulasi.

Adapun empat menteri dimaksud adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menterian Dalam Negeri.

“Langkah-langkah tersebut perlu dilakukam walaupun di zona kuning. Pemda, Kantor wilayah Kementerian, Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan orang tua harus memberikan persetujuan. Kalau orang tua tidak memberikan, siswa tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan,” kata Juru Bicara Satgas COvid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (11/8/2020).

Wiku mengungkapkan pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap mulai dari kapasitas 30 sampai 50 persen per kelas. Kemudian, pengawasan dan evaluasi juga harus berjalan.

“Kalau ada satuan pendidikan yang tidak aman atau tingkat risiko daerahnya naik dari kuning ke oranye atau merah maka Pemda wajib menghentikan dan menutup kembali sekolah yang buka,” terang Wiku.

Pembukaan kembali sekolah juga akan diperbolehkan di daerah 3T (terdepan, terluar, terpencil) yang mengalami kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena minimnya akses pada gawai dan jarak tempuh.

Sementara masih melakukan PJJ, Kemendikbud juga sudah membentuk kurikulum darurat.

Penerapannya disesuaikan dengan kemampuan siswa, fokus ke kompetensi esensial, dan prasyarat untuk naik ke jenjang berikutnya.

“Tetap prinsip yang harus dipegang adalah kesehatan dan keselamatan semua elemen pendidikan, bukan hanya siswa tapi juga guru dan juga pengelola sekolah. Kemudian tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial,” tegas Wiku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper