1. Pangeran Harry Minta Perusahaan Tak Beriklan di Platform Digital
Kritik tajam terhadap media sosial dilontarkan Pangeran Harry dari kerajaan Inggris.
Pangeran Harry menyebut media sosial memicu "krisis kebencian" dan dia meminta perusahaan-perusahaan memikirkan lagi peran mereka dalam beriklan di platform digital.
Baca berita lengkapnya di sini.
2. Bursa Suspensi 2 Saham BUMN Farmasi, Kimia Farma dan Indofarma
PT Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) dan PT Indofarma Tbk. (INAF) setelah terjadi peningkatan harga kumulatif.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham KAEF dan INAF pada perdagangan Jumat (7/8/2020). Otoritas bursa memutuskan langkah itu sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif dua saham anggota Holding BUMN Farmasi tersebut.
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Karyawan Aeon Mall BSD City Positif Covid, Begini Penjelasan Manajemen
PT Aeon Mall Indonesia mengonfirmasi, dua karyawan manajemen PT AMSL Indonesia (Aeon Mall BSD City) yang terinfeksi Covid-19, merupakan karyawan di bagian administrasi manajemen mall yang tidak berhubungan langsung dengan para pengunjung mal.
Juanita Rustandi, Senior Operation Manager PT Aeon menyatakan, setelah dua karyawan manajemen mall Aeon Malla BSD City dinyatakan positif Covid-19 pada tanggal 28 Juli 2020, pihaknya langsung melakukan swab tes kepada seluruh karyawan manajemen office AEON Mall BSD City, dan pada hari yang sama melapor kepada Puskesmas Pagedangan.
Baca berita lengkapnya di sini.
4. Catat! Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan penerima subsidi gaji itu adalah pekerja swasta yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Ida, para pekerja itu harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Baca berita lengkapnya di sini.
5. Setelah Netflix dkk, Pemerintah Sasar Facebook dan TikTok Jadi Pemungut PPN Digital
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kembali menunjuk sepuluh perusahaan global sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi enam belas perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri.
Baca berita lengkapnya di sini.