Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Akan Memaksimalkan Penanganan Korupsi dan Pencucian Uang di Korporasi

Tak hanya menerapkan pasal tindak pidana korupsi, KPK juga tak segan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap korporasi yang disangka melakukan korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan salah satu caranya adalah dengan mengusut dugaan korupsi yang dilakukan korporasi.

Dia mengatakan tak hanya menerapkan pasal tindak pidana korupsi, KPK juga tak segan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap korporasi yang disangka melakukan korupsi.

"KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi, hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," ujar Nawawi dalam diskusi virtual 'Pencucian Uang, Pidana Korporasi dan Penanganan Korupsi Lintas Negara', Kamis (6/8/2020).

Setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, KPK telah menjerat enam Korporasi. Dari enam korporasi itu, dua di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Dua diantaranya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, seperti PT DGI atau PT NKE dalam kasus tindak pidana korupsi dan PT Trada dalam perkara TPPU," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Nawawi juga memastikan bahwa KPK bakal terus membangun kerja sama dengan aparat penegak hukum di dunia internasional.

Dia menjelaskan, sejak 2011, KPK telah menangani kasus korupsi lintas negara seperti suap proyek pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) PT Pertamina atau lebih dikenal dengan kasus Innospec.

"Dalam perkara ini, KPK telah melakukan kerja sama penyidikan dengan SFO (Serious Fraud Office) Inggris. Kerja sama penyidikan ini turut melibatkan yuridiksi negara lain seperti Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat," ungkap Nawawi.

Dia mengatakan KPK terus melanjutkan penanganan korupsi lintas negara dengan bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan US Department of Justice (USDOJ) dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP)

"KPK memang harus bekerja sama dengan lembaga di Amerika tersebut karena banyak bukti yang harus didapatkan oleh KPK dengan mengumpulkannya di Amerika," ujarnya.

Selain itu, Nawawi mengatakan kerja sama lintas negara terkait penanganan kasus korupsi juga dilakukan dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan SFO Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper