Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menjemput dua buronan Indonesia yang telah lama diamankan Kepolisian Amerika Serikat.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengemukakan bahwa kedua buronan yang telah masuk red notice tersebut yaitu Indra Budiman terkait perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali.
Sementara, buronan lainnya adalah Sai Ngo NG yang terlibat kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi Jakarta Selatan.
"Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015 lalu," tutur Neta dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2020).
Menurut Neta, Pemerintah Indonesia bisa memakai sistem mutual legal assistance (MLA) atau hukum timbal balik dan ekstradisi dengan cara menukar buronan asal Amerika Serikat yang ditangkap di Polda Bali pekan lalu, dengan dua buronan asal Indonesia tersebut.
"Sayangnya, hingga saat ini para Jenderal di Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di AS itu. Rupanya para jenderal di Mabes Polri masih terpukau dengan penangkapan Djoko Tjandra," katanya.
Baca Juga