Bisnis.com, JAKARTA – Akibat wabah Virus Corona penyebab Covid-19, upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia hanya akan dilaksanakan secara terbatas, tak ada acara mewah seperti biasanya.
Berdasarkan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemedekaan Republik Indonesia Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dikutip Senin (3/8/2020), upacara peringatan HUT ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Merah Putih akan dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta.
Upacara hanya akan dihadiri Presiden Joko Widodo selaku inspektur upacara dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta petugas upacara, yaitu Ketua MPR selaku pembaca teks Proklamasi, Menteri Agama selau pembaca doa, Panglima TNI, dan Kapolri serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat.
Di tingkat pusat, upacara peringatan ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Merah Putih akan dilaksanakan secara sederhana dengan khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19:
Komposisi petugas upacara di Istana Merdeka Jakarta terdiri atas:
- Komandan Upacara 1 Orang
Baca Juga
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 3 orang dari cadangan Paskibraka 2019
- Pasukan upacara dari TNI/Polri 20 orang
- Korps Musik 24 orang
- MC 2 orang
- Pasukan pelaksana tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan 17 orang dari TNI
Sementara itu, masyarakat dan pimpinan, baik yang di daerah maupun di luar negeri, juga tetap diminta berpartisipasi dalam pelaksanaan dan upacara penurunan bendera Merah Putih.
Untuk yang di luar negeri, diminta melaksanakan upacara di Kantor Perwakilan RI.
Sedangkan, di tingkat daerah diminta melaksanakan upacara di kantor masing-masing sebelum upacara di Istana Merdeka dimulai.
“Menteri, pimpinan lembaga negara/instansi pusat beserta pimpinan tinggi madya atau sederajat wajib mengikuti upacara peringatan HUT Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara virtual dari kantor masing-masing,” tulis Pratikno dalam Surat Edaran tersebut.