Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nmor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaran salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban 1441 Hijriah/2020 menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau, dalam merayakan Iduladha masyarakat agar tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.
Saat ini Indonesia masih menghadapi wabah Covid-19 dan setiap hari masih banyak konfirmasi positif, meskipun situasi sudah sedikit membaik dari Idulfitri, namun protokol kesehatan tetap harus ditaati dengan sebaik-baiknya.
“Pada prinsipnya, salat sudah dapat dilakukan di lapangan atau masjid, kecuali di daerah tertentu yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah daerah atau satuan tugas penanganan Covid-19 setempat karena alasan tidak aman Covid-19,” ungkapnya, Kamis (30/7/2020).
Adapun, beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan salat di masjid atau lapangan antara lain harus yakin bahwa lingkungan tempat salat aman Covid-19.
Bagi pelaksana agar membatasi jalan masuk untuk melakukan pengecekan suhu tubuh jamaah salat Iduladha.
Baca Juga
Sementara itu, bagi para jamaah diminta membawa bawa alat salat sendiri, tetap memakai masker, menjaga jarak, tidak usah bersalaman atau bersentuhan, dan pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan.
Kemudian, bagi Imam diminta agar pelaksanaan salat dan khutbahnya diperpendek tanpa mengurangi syarat dan rukun salat Iduladha.
“Dengan melakukan dan mentaati protokol sebaik-baiknya insyaallah kita dapat merayakan iduladha dengan baik, khidmat, dan aman Covid-19,” tutupnya.