1. Polemik Dana Hibah Kemendikbud, Begini Respons Putera Sampoerna Foundation
Yayasan Putera Sampoerna (Putera Sampoerna Foundation (PSF) mengambil langkah menggunakan dana mandiri dalam Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbus.
Meski menggunakan dana mandiri, PSF memastikan sinergi bersama Kemdikbud dan para mitra lain baik dalam maupun luar negeri akan tetap terjaga termasuk dalam proses integrasi program dan pengukuran efektivitas program yang dijalankan.
Baca berita lengkapnya di sini.
2. Kronologis Bea Cukai Ciduk Bos PS Store yang Suka Endorse Artis dan Bagi Iphone Gratis
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta menangkap tersangka penjual handphone bekas dan ilegal yang berinisial PS.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Ricky M. Hanafie mengungkap kronologis penyelidikan, penangkapan, hingga penyerahan tersangka PS dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Sah! Pemerintah Luncurkan Penjaminan Kredit Korporasi Senilai Rp100 Triliun
Pemerintah akhirnya resmi meluncurkan penjaminan pinjaman untuk segmen korporasi non-UMKM dan non-BUMN sebesar Rp100 triliun pada hari ini, Rabu (29/7/2020).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ini adalah suatu kesempatan bagi pelaku usaha. Baca berita lengkapnya di sini.
4. BIN Bantah Kecolongan dalam Kasus Buronan Djoko Tjandra
Badan Intelijen Negara (BIN) membantah telah kecolongan sehingga buronan kelas kakap Djoko Soegiharto Tjandra bisa bebas keluar-masuk ke Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Informasi BIN, Wawan Purwanto mengatakan pihaknya masih melakukan operasi tertutup untuk memburu seluruh buronan kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.
Baca berita lengkapnya di sini.
5. Najib Divonis 12 Tahun Penjara, PM Muhyidin Minta Warga Malaysia Hormati Putusan Pengadilan
Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin meminta warga Malaysia untuk menghormati keputusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (US$49,38 juta) kepada mantan PM Najib Razak atas kasus pidana korupsi.
Setelah keputusan pengadilan itu dijatuhkan kemarin, Muhyidin meminta semua pihak untuk "memiliki kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan sebagai lembaga yang bebas dan independen".
Baca berita lengkapnya di sini.