Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Integrasi Vertikal Grab-TPI, Rugikan Mitra Lain

Grab dan PT TPI diberondong denda pelanggaran tiap pasal yang mengatur persaingan usaha secara sehat oleh KPPU.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com,JAKARTA - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi kepada para mitra pengemudi melahirkan sejarah baru. 

Pasalnya, denda yang diberikan kepada masing-masing terlapor dihitung berdasarkan pelanggaran di setiap pasal yakni Pasal 14 dan 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Khusus mengenai Pasal 14, pengamat hukum persaingan usaha dari Universitas Brawijaya Malang Sukarmi mengatakan Grab dan TPI dinilai melakukan penguasaan industri dari hulu ke hilir yang memiliki rangkaian produksi, yang sebenarnya nilainya bisa dinikmati oleh pelaku usaha lain dalam hal ini pengemudi di luar TPI sebagai bagian dari masyarakat luas. 

“Saya kira jelas soal integrasi vertikal itu ya, yang dilakukan oleh Grab dengan TPI itu,” ujarnya, Senin (27/7/2020).

Pasal itu mengisyaratkan larangan membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Menurutnya, penguasaan yang dilakukan dari hasil konsolidasi usaha antara Grab dan TPI telah menimbulkan persaingan tidak sehat, yang kemudian berdampak pada adanya kerugian, bagi pelaku usaha lain.

"Konsumen dalam pengertian undang-undang adalah user, termasuk yang akan naik [penumpang]. Tetapi nyatanya ini konsumen yang dimaksud dalam UU ada pelaku usaha lain yakni mitra Grab yang juga mengguakan aplikasi Grab,” kata mantan Komisioner KPPU itu.

Dia menuturkan, ada 3 alasan mengapa KPPU memutus bersalah dalam perkara ini. Pertama, adalah bahwa persaingan tidak sehat itu sudah sangat nyata. Dalam putusan, majelis menilai ada satu bentuk kerja sama yang yang digalang Grab sehingga lebih mengutamakan TPI.

"Kalau itu dari hulu ke hilir dia kuasai, ini akan punya dampak adanya satu kerugian yang bisa diderita oleh pihak lain yakni mitra di luar TPI. Dalam konteks ini, Grab ini kan menjadi alternatif lahan pekerjaan bagi masyarakat," katanya.

Kedua, tuturnya, kerja sama keduanya akan merugikan pihak lain yang tidak terafiliasi karena peluang pengemudi non-TPI untuk mendapatkan banyak penumpang semakin tipis. "Bisa jadi tidak mendapatkan peluang. Kalaupun dapat, pasti peluangnya kecil karena lebih mengutamakan keluarga. Kira-kira begitulah bahasa sederhananya," Sukarmi menjelaskan.

Adapun alasan ketiga, Sukarmi melihat kerja sama ini jauh dari tujuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa pelaku usaha mesti memperlihatkan terjadinya sebuah persaingan yang sehat, yang mana dalam hal ini yang diuntungkan adalah masyarakat secara luas.

"Pasal 14 ini dan termasuk UU Nomor 5 Tahun 1999, tujuannya adalah bagaimana kondisi situasi persaingan yang sehat itu bisa bermuara pada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Dhita Wiradiputra mengatakan, kasus hukum yang menyeret aplikator asal Malaysia itu seharusnya tidak terlalu rumit, jika selama sidang para pembela fokus pada substansi yang menjadi perkaranya.

Semestinya, tutur dia, Grab memanfaatkan sidang di tingkat pertama untuk mematahkan tudingan para investigator dari KPPU karena dalam sidang keberatan di pengadilan negeri maupun kasasi di Mahkamah Agung (MA) para hakim hanya memeriksa berkas tanpa menghadirkan para pihak.

“Jika dibandingkan dengan KPPU pada masa lalu, saat ini komisioner di KPPU berupaya untuk lebih objektif, tidak lagi terlibat dalam proses awal pemeriksaan, penyelidikan hingga pemberkasan,” jelasnya.

Berdasarkan salinan putusan, KPPU menilai Grab tidak kooperatif dalam proses persidangan karena tidak hadir memenuhi panggilan sidang pemeriksaan terlapor dan tidak menyampaian data dan atau dokumen yang diminta oleh majelis komisi.

Selain itu, Grab juga dituduh telah melakukan merendahkan pengadilan, karena dinilai tidak menghormati kedudukan majelis komisi dengan merendahkan kewibawaan serta kehormatan majelis komisi dan melakukan pembunuhan karakter terhadap KPPU. Grab juga dinilai tidak menghargai profesi masing-masing pihak yang ada dalam ruang sidang, baik kepada majelis komisi, saksi, maupun ahli.

Sebagaimana diketahui, Grab Indonesia terkena denda Rp30 miliar dan TPI sebesar Rp19 miliar. Keduanya terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999. Selain di Indonesia, Grab juga pernah disanksi di Singapura dan Filipina karena dianggap melanggar prinsip persaingan usaha.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper