Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi Senin Pekan Depan

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menghadiri peluncuran hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menghadiri peluncuran hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa Heru Pambudi sudah dijadwalkan pemeriksaan pada Senin 20 Juli 2020 kemarin terkait perkara tersebut, namun mangkir.

Kendati demikian, menurut Hari, penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan ulang agar Heru Pambudi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

"Tim penyidik sudah kirim surat panggilan ulang kepada yang bersangkutan [Heru Pambudi] agar mendatangi pemeriksaan pada Senin 27 Juli besok," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (23/7).

Hari mengimbau Heru Pambudi kooperatif serta memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

"Kami mengimbau agar dia kooperatif dan penuhi panggilan tim penyidik agar perkara ini semakin terang berderang," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam. 

Kemudian, tersangka lain yaitu Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Selanjutnya, Susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Diketahui, PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima kerap mengimpor 566 konteiner bahan kain dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah. 

"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," ujar Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper