Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami peran Direktur PT Ciptagria Mutiara Busana Robert dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018 - 2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik bakal memanggil seluruh pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara korupsi importasi tekstil tersebut.
Menurutnya, sejauh ini penyidik baru memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiara Busana Robert untuk dimintai keterangan dan mendalami perannya dalam kasus tersebut.
"Pihak swasta yang kami periksa ini adalah untuk mendalami keterlibatannya terkait kasus korupsi importasi tekstil," kata Febrie, Jumat (3/7/2020).
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan penyidik juga telah memeriksa satu pihak swasta lainnya yaitu Dewi Sulastri selaku Direktur PT Berkah Anugrah Shabilla Batam dan Erwin Ernano Hoesni selaku Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia serta pejabat Bea dan cukai Batam yaitu Saiful Amri.
"Pemeriksaan saksi tersebut sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan dua pejabat yang aktivitasnya di wilayah kepabeanan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti proses impor barang dari luar negeri," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.