Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan empat orang pejabat aktif bea dan cukai Batam dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil bea dan cukai pada 2018-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan keempat pejabat aktif itu berinisial MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam.
Kemudian tersangka DA, HAW dan KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam. Terakhir adalah pihak swasta yaitu IR selaku Pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima orang ini sebagai tersangka dalam kasus importasi tekstil bea dan cukai tahun 2018-2020," tuturnya, Rabu (24/6/2020).
Dia menjelaskan keempat pejabat aktif bea dan cukai Batam tersebut bersekongkol dengan IR untuk mengurangi volume dan jenis barang berupa kain asal China sebanyak 556 kontainer.
Kendati demikian, Hari menjelaskan tim penyidik masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara atas kasus tersebut.
Baca Juga
"Nilai kerugian negara masih dihitung oleh BPK ya," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejagung menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020.
Saat diperiksa, 27 kontainer tersebut ternyata ada ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis barang dengan dokumen bea dan cukai yang dilaporkan keempat pejabat yang telah menjadi tersangka itu.