Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta perusahaan media memperhatikan keselamatan para jurnalis pada masa pandemi Covid-19. Mereka juga mendesak media terbuka melaporkan awak redaksi yang terinfeksi Virus Corona.
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan Covid-19 menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia, dan menyebabkan puluhan ribu masyarakat terinfeksi. Kondisi ini juga dialami para jurnalis dan pekerja media.
Catatan IJTI, sejumlah jurnalis dan pekerja media di stasiun televisi di daerah dan nasional terinfeksi Virus Corona dalam jumlah yang relatif banyak. Ada yang kemudian memutuskan untuk melakukan karantina untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Melihat fakta tersebut, IJTI menyerukan agar perusahaan media melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya pada masa pandemi Covid-19. Pada tugas liputan yang membayakan jurnalis, maka perusahaan media wajib membatalkan penugasan.
"Perusahaan media dan jurnalis wajib mematuhi, serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi," katanya, Kamis (23/7/2020).
Selain itu, media diminta terbuka dan transparan kepada publik apabila terdapat jurnalisnya yang positif Covid-19. Upaya ini untuk mempermudah kontak tracing.
Baca Juga
Yadi menyebut perusahaan media juga wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan positif Covid-19. Adapun jurnalis diminta mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual.
"Pola kerja di newsroom disesuaikan dengan protokol kesehatan dan membatasi interaksi," terangnya.