Bisnis.com, JAKARTA - Sekertaris Kabinet Pramono Anung membeberkan alasan Presiden Joko Widodo membentuk Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Kenapa kemudian Bapak Presiden mengeluarkan kebijakan ini? Karena memang disadari antara persoalan Covid-19 yaitu persoalan kesehatan dan persoalan ekonomi tidak bisa dipisahkan," kata Pramono dalam konferensi pers, Senin (21/7/2020).
Selain itu, dia menyatakan pemerintah juga belajar dari banyak negara yang lebih berfokus penanganan kesehatan, maka persoalan ekonomi akan menjadi persoalan tersendiri.
Walhasil, Presiden Jokowi menggunakan istilah 'rem dan gas' yakni mengatur mana yang kemudian harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi bisa diselesaikan, paralel dengam persoalan kesehatan.
Lebih lanjut, terkait penanganan Covid-19, Setkab menyampaikan bahwa Indonesia sudah di jalur yang benar. Artinya, dari waktu ke waktu tingkat kesembuhan semakin baik dan menggembirakan dan kasus meninggal cenderung menurun.
Adapun, terkait upaya pembentukan imunitas buatan melalui vaksin, Pramono mengungkapkan bahwa Indonesia melalui Bio Farma telah bekerja sama dengan perusahaan asal China, Sinovac akan segera melakukan uji klinis vaksin Covid-19 di Tanah Air.
Baca Juga
"Artinya kita dipercaya sebagai salah satu negara untuk mengembangkan vaksin Sinovac ini. Mudah-mudahan kalau ini bisa ditemukan dan di-approval pada bulan Desember [2020] atau Januari [2021] kita akan memproduksi secara besar-besaran dan nanti vaksin ini kita akan distribusikan ke seluruh provinsi, termasuk prioritas delapan provinsi yang utama," jelasnya.
Seperti diketahui, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Perpres No.82/2020.
Pramono menegaskan bahwa kendali kebijakan komite tersebut berada langsung di bawah Presiden.
"Secara bagan organisasi Perpres, yang pertama semuanya bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi Presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, dan mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan di bawah Presiden terdapat komite kebijakan yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite.
Kemudian, ada enam Wakil Ketua Komite yaitu ada Menko Maritim dan investasi, Menkopolhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Setelah itu, ada Ketua Pelaksana yang menerima kebijakan dari Komite Kebijakan atau yang bertanggung jawab atas pelaksanaan di lapangan yaitu menteri BUMN Erick Thohir.
Kemudian dibawah Ketua Pelaksana, ada dua satuan tugas yaitu Satuan Tugas Covid yang dijabat oleh Doni Monardo yang sebelumnya adalah ketua Gugus Tugas dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.