Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka dalam kasus penganiayaan anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal China Lu Huang Yuan Yu 118 bertambah setelah Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal Polri meringkus tiga tersangka baru terkait kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah HA, Direktur Utama PT Hinggar Marina International; TA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur; dan TS, Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur. Mereka ditangkap pada Minggu (19/7/2020) malam, di lokasi berbeda.
"Ketiganya sudah dibawa ke Markas Kepolisian Resor Tegal untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2020).
Namun, Awi tak membeberkan peran maupun keterkaitan ketiga tersangka baru ini dalam kasus penganiayaan ABK tersebut.
Selain itu, polisi masih memburu dua tersangka lainnya, yaitu sponsor PT Manunggal Tunggal Bahari berinisial MU dan Direktur PT Novarika Agata Mandiri berinisial LK.
Satgas TPPO sebelumnya sudah menangkap dan menetapkan Song Chuanyun sebagai tersangka pada 11 Juli lalu. Dia merupakan supervisor atau pengawas dalam kapal tersebut.
Baca Juga
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tindak pidana penganiayaan ABK Indonesia di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 terjadi antara Januari sampai Juli 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mendapat laporan adanya dugaan eksploitasi ABK WNI di kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118, Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI, dan Polri mencegat kapal tersebut di perairan teritorial Indonesia pada 8 Juli 2020.
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan jenazah ABK WNI di dalam freezer di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.