Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BIN di Bawah Presiden, Pengamat Khawatir Ancam Kebebasan Mengkritik Pemerintah

Keputusan penempatan BIN langsung di bawah Presiden dikhawatirkan dapat mengancam kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap pemerintah.
Badan Intelijen Negara (BIN)./Istimewa
Badan Intelijen Negara (BIN)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Badan Intelijen Negara (BIN) yang berada langsung di bawah presiden dapat mengancam kebebasan mengkritik pemerintah.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden No. 73 tahun 2020 BIN kini menjadi lembaga yang berdiri sendiri, bukan lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik ,Hukum, dan Hak Asasi Manusia.

“Saya khawatirnya memberangus demokrasi. Banyak aspirasi masyarakat itu akan berhadapan dengan BIN,” kata Trubus saat dihubungi Bisnis, Senin (20/7/2020).

Dia menjelaskan dengan adanya Perpres Nomor 73/2020, Presiden tidak perlu berkoordinasi dengan Menko Polhukam untuk menggunakan instrumen yang dimiliki BIN. Artinya, presiden dapat menjadikan BIN sebagai senjata strategis untuk menjaga situasi politik terkendali.

Kendati demikian, dari sisi lain hal itu dapat berimbas positif bagi Indonesia yang tengah menghadapi wabah Covid-19. Saat ini, permasalahan utama penanganan virus Corona, kata Trubus, adalah tidak adanya sinkronisasi pemerintah pusat dengan daerah.

“Apalagi ini mau ada Pilkada sekaligus ada pandemi membara, maka peran BIN sebagai kekuatan intelijen dibutuhkan, karena di situ ada potensi konflik horizontal,” jelasnya.

Dia melanjutkan bahwa BIN sebagai lembaga yang berdieri sendiri akan semakin kuat. Dalam hal ini BIN akan memiliki kebebasan untuk mengatur anggaran dan sumber daya manusia seperti halnya TNI dan Polri.

Dikonfirmasi terpisah, pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago mengatakan bahwa satu-satunya klien BIN adalah presiden sebagai kepala negara. Berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam bukan berarti membuat lembaga intelijen tersebut berada di bawah naungan Menko Polhukam.

“BIN dari dulu langsung di bawah presiden. Saya belum baca Perpres itu. Tapi saya yakin itu hanya mengatur teknis koordinasi dan penegasan BIN di bawah presiden,” ujarnya.

Adapun, seperti diketahui Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator, Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan pada 2 Juli 2020.

Beleid itu menyebutkan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam. Dengan demikian BIN tidak wajib melaporkan hal-hal genting kepada Kemenkopolhukam.

Hal ini kemudian dipertegas dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya. Dia mengatakan BIN kini berada langsung di bawah Presiden karena produk mereka sifatnya rahasia dan sangat dibutuhkan Presiden. Meski demikian, Kemenkopolhukam tetap dapat meminta informasi kepada BIN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper